Pegawai AIA LAW FIRM

AIA LAW FIRM menangani permasalahan-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail, seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( incraht van gewijs zaak ), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.