Hukum Pidana (Criminal Issue)
AIA LAW FIRM sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya.
Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ruang lingkup layanan Hukum Pidana yang ditangani AIA LAW FIRM meliputi:
- Tindak Pidana Perlindungan Anak
- Tindak Pidana Narkotika
- Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang)
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi
- Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual
- Tindak Pidana Perlindungan Konsumen
- Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Dan seterusnya.
- Tindak Pidana Keimigrasian



