
AIA LAW FIRM adalah kantor hukum yang didirikan oleh Dr. Andi Ifal Anwar, SH., M.H., CPLC., CPCLE., CPT., CML., CMCLS., CPVM., CPrM., CPM., CPA selaku Direktur. Kantor hukum ini telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0000830-AH.01.18 Tahun 2020.
Sebelumnya, kantor ini bernama AIA & ASSOCIATES yang berdiri sejak tahun 2017. Seiring perkembangan manajemen dan kebutuhan hukum yang semakin kompleks, nama tersebut kemudian diubah menjadi AIA LAW FIRM, dan didaftarkan secara resmi sebagai entitas hukum. Selama beroperasi, AIA LAW FIRM telah memiliki banyak pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik untuk perorangan maupun badan hukum, melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Keberadaan AIA LAW FIRM didukung oleh para advokat profesional yang memiliki pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan hukum yang telah teruji.
Kami memiliki kemampuan dalam memberikan solusi hukum yang tepat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, demi melindungi kepentingan klien serta mencegah dan menghadapi berbagai risiko hukum yang mungkin timbul. Advokat AIA LAW FIRM berpengalaman menangani perkara litigasi perdata maupun pidana, dibuktikan dengan kerja tim yang solid, berbekal penguasaan hukum baik secara formil maupun materiil.
Kepuasan klien menjadi landasan kepercayaan kami untuk terus berkembang dan berani menawarkan jasa layanan hukum kepada perorangan, instansi pemerintah, maupun pihak swasta yang membutuhkan pendampingan, konsultasi, atau penyelesaian masalah hukum lainnya. ***









