Hukum Keluarga (Family Law)
AIA LAW FIRM sangat peduli dengan persoalan ini, sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :
Pengurusan Sengketa Harta Gono-Gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Ruang lingkup layanan Hukum Keluarga yang kami tangani meliputi:
- Perceraian, baik gugatan maupun permohonan cerai talak
- Sengketa hak asuh anak dan penetapan hak kunjungan
- Penetapan atau pembagian harta bersama (harta gono-gini)
- Konsultasi dan pembuatan perjanjian pra nikah dan pasca nikah
- Penetapan waris dan pembagian harta warisan sesuai hukum perdata, Islam, atau wasiat
- Perwalian anak, adopsi, dan pengesahan status pernikahan
- Mediasi keluarga dan penyelesaian sengketa tanpa litigasi
- Perlindungan hukum bagi korban KDRT dan penelantaran keluarga
- ListPendampingan di seluruh tingkat persidangan dan proses hukum terkait Item



